Berita kami

Pengendalian Gratifikasi Pada Dinas Perhubungan

10 May 2022 Umum

Guna mengantisipasi adanya praktik gratifikasi dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali sehubungan dengan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443H Tahun 2022, maka Dinas Perhubungan menghimbau kepada seluruh ASN untuk menolak setiap pemberian gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari Pemangku Kepentingan.

Kegiatan sosialisasi penolakan gratifikasi oleh Tim UPG Dishub dilakukan di Dinas Perhubungan dan melibatkan seluruh ASN serta pengguna layanan dan rekanan. Himbauan penolakan gratifikasi tidak hanya berlaku ketika Perayaan Hari Raya Idul Fitri saja, namun juga berlaku disetiap kegiatan kedinasan termasuk kegiatan pelayananan kepada masyarakat. Dengan adanya dorongan penolakan gratifikasi maka diharapkan diharapkan ASN dalam bekerja menjadi lebih profesional dan tidak membeda-bedakan dalam melayani masyarakat, sehingga setiap hasil pelayanan kepada masyarakat lebih akuntabel dan transparan.

BAGIKAN ARTIKEL INI